Begini Hukum Pernikahan Siri Tanpa Diketahui Keluarga, Sah atau Tidak?
SejatinyaJomblo - Pernikahan merupakan salah satu ikatan suci yang dibentuk dalam membangun ikatan rumah tangga. Bagi yang belum mampu tentu akan senantiasa berusaha untuk menghalalkan dari pasangan yang disayannginya. Selain itu juga pernikahan merupakan ikatan suci terdapat salah satunya tentang hukum pernikahan siri yang tanpa diketahui keluarga. Ini kita tau bagaimana tentang hukumnya dalam suatu ikatan pernikahan susi tersebut dapat Sah atau Tidak.
![]() |
Begini Hukum Pernikahan Siri Tanpa Diketahui Keluarga, Sah atau Tidak?/Shutterstock |
Hukum Pernikahan Siri Tanpa Diketahui Keluarga, Sah atau Tidak?
![]() |
Pernikahan Siri/6881f296f30df/Shutterstock |
Nikah siri secara umum diartikan sebagai pernikahan yang sah menurut agama, namun tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil. Meskipun sah secara agama (apabila memenuhi syarat dan rukun nikah), nikah siri tidak diakui secara hukum negara di Indonesia.
Selain itu, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Bukan wanita atau pria yang haram dinikahi. Maksudnya bukan orang yang terhitung sebagai mahram bagi keduanya.
2. Ijab kabul harus bersifat selamanya.
3. Kedua belah pihak tidaklah terpaksa dalam menjalankan ijab kabul akad nikah.
4. Penetapan pasangan di antara kedua calon harus pasti. Disebutkan namanya atau ditunjuk orangnya.
5. Bukan dalam keadaan ihram. Di mana tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah.
![]() |
Ilustrasi Wedding Hotel/Shutterstock |
Hukum Nikah Siri Menurut Hukum Islam (Agama)
Dalam Islam, nikah siri dapat dianggap sah jika memenuhi semua syarat dan rukun nikah, yaitu:
- Adanya calon suami dan calon istri.
- Adanya wali nikah bagi perempuan (tidak sah jika tanpa wali).
- Adanya dua orang saksi yang adil.
- Adanya ijab qabul (akad nikah).
- Adanya mahar.
![]() |
Ilustrasi Pernikahan/6881f441340cb/Shutterstock |
Jadi, nikah siri yang memenuhi syarat dan rukun di atas dianggap sah di mata agama. Namun, jika ada rukun yang tidak terpenuhi (misalnya tanpa wali atau tanpa saksi), maka nikah tersebut tidak sah secara agama.
Sementara ulama Malikiyah menjelaskan bahwa nikah siri ini terjadi, secara otomatis dianggap fasakh atau rusak status pernikahannya.
Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,
"Umumkanlah pernikahan dan lakukanlah di masjid serta tabuhlah rebana untuknya." (HR. Tirmidzi)
Hukum Nikah Siri Menurut Hukum Positif di Indonesia
Meskipun sah secara agama, nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak diakui oleh negara di Indonesia. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."
![]() |
Wedding Dinner Hotel/Shutterstock |
Tidak adanya pencatatan di KUA atau Kantor Catatan Sipil berarti pernikahan tersebut tidak memiliki bukti sah secara hukum negara.
Konsekuensi Hukum Nikah Siri
Karena tidak tercatat secara negara, nikah siri menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut:
Tidak Ada Perlindungan Hukum: Pihak istri tidak memiliki legalitas di hadapan negara dan tidak dapat menuntut hak-haknya secara hukum jika terjadi perselisihan atau perceraian, seperti hak waris, harta gono-gini, atau nafkah.
![]() |
Ilustrasi Keluarga Kecil/Shutterstock |
Status Anak: Anak yang lahir dari nikah siri dianggap sebagai anak yang sah secara agama, namun di mata hukum negara, statusnya dapat menjadi tidak jelas atau setara dengan anak luar kawin. Ini bisa menyulitkan dalam pengurusan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), paspor, dan hak waris dari ayah. Anak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Potensi Pelanggaran Pidana: Dalam beberapa kasus, nikah siri dapat berpotensi melanggar Pasal 279 KUHP (tentang perkawinan yang melanggar hukum, misalnya jika salah satu pihak masih terikat perkawinan sah) atau Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) jika ada unsur perzinahan.
Administrasi yang Sulit: Mengurus dokumen-dokumen penting yang memerlukan bukti pernikahan sah (seperti KTP, KK, akta kelahiran anak) akan sangat sulit.
Post a Comment