Begini Hukum Pernikahan Siri Tanpa Diketahui Keluarga, Sah atau Tidak?

Table of Contents

SejatinyaJomblo - Pernikahan merupakan salah satu ikatan suci yang dibentuk dalam membangun ikatan rumah tangga. Bagi yang belum mampu tentu akan senantiasa berusaha untuk menghalalkan dari pasangan yang disayannginya. Selain itu juga pernikahan merupakan ikatan suci terdapat salah satunya tentang hukum pernikahan siri yang tanpa diketahui keluarga. Ini kita tau bagaimana tentang hukumnya dalam suatu ikatan pernikahan susi tersebut dapat Sah atau Tidak. 


Begini Hukum Pernikahan Siri Tanpa Diketahui Keluarga, Sah atau Tidak?
Begini Hukum Pernikahan Siri Tanpa Diketahui Keluarga, Sah atau Tidak?/Shutterstock


Hukum Pernikahan Siri Tanpa Diketahui Keluarga, Sah atau Tidak?


Seperti yang dilansir dari DetikHikmah, dari buku Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam: Edisi Ketiga karya Dr. H. M. Nurul Irfan, dalam konteks Indonesia, nikah siri terdapat pada panutan pada pernikahan yang dilakukan secara agama namun tidak dicatatkan secara hukum negara, atau yang dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui keluarga.

Menurut ulama kalangan Hanafiyah dan Syafi'iyah, nikah siri adalah nikah yang dilaksanakan tanpa menghadirkan saksi-saksi. Ibnu Rusyd dalam Bidayah Al Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid mengatakan bahwa ulama dari mahzab Hanafi dan Syafi'i sepakat mengenai status hukum nikah siri, yaitu tidak sah karena bertentangan dengan hadits Nabi SAW yang menyatakan bahwa tidak sah nikah yang dilaksanakan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil.


Begini Hukum Pernikahan Siri Tanpa Diketahui Keluarga, Sah atau Tidak?
Pernikahan Siri/6881f296f30df/Shutterstock

Nikah siri secara umum diartikan sebagai pernikahan yang sah menurut agama, namun tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil. Meskipun sah secara agama (apabila memenuhi syarat dan rukun nikah), nikah siri tidak diakui secara hukum negara di Indonesia.

Selain itu, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Bukan wanita atau pria yang haram dinikahi. Maksudnya bukan orang yang terhitung sebagai mahram bagi keduanya.

2. Ijab kabul harus bersifat selamanya.

3. Kedua belah pihak tidaklah terpaksa dalam menjalankan ijab kabul akad nikah.

4. Penetapan pasangan di antara kedua calon harus pasti. Disebutkan namanya atau ditunjuk orangnya.

5. Bukan dalam keadaan ihram. Di mana tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah.


Wedding Hotel
Ilustrasi Wedding Hotel/Shutterstock


Hukum Nikah Siri Menurut Hukum Islam (Agama)

Dalam Islam, nikah siri dapat dianggap sah jika memenuhi semua syarat dan rukun nikah, yaitu:

  1. Adanya calon suami dan calon istri.
  2. Adanya wali nikah bagi perempuan (tidak sah jika tanpa wali).
  3. Adanya dua orang saksi yang adil.
  4. Adanya ijab qabul (akad nikah).
  5. Adanya mahar.

Begini Hukum Pernikahan Siri Tanpa Diketahui Keluarga, Sah atau Tidak?
Ilustrasi Pernikahan/6881f441340cb/Shutterstock

Jadi, nikah siri yang memenuhi syarat dan rukun di atas dianggap sah di mata agama. Namun, jika ada rukun yang tidak terpenuhi (misalnya tanpa wali atau tanpa saksi), maka nikah tersebut tidak sah secara agama.

Sementara ulama Malikiyah menjelaskan bahwa nikah siri ini terjadi, secara otomatis dianggap fasakh atau rusak status pernikahannya.

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

"Umumkanlah pernikahan dan lakukanlah di masjid serta tabuhlah rebana untuknya." (HR. Tirmidzi)

Hukum Nikah Siri Menurut Hukum Positif di Indonesia

Meskipun sah secara agama, nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak diakui oleh negara di Indonesia. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."


Wedding Dinner Hotel
Wedding Dinner Hotel/Shutterstock


Tidak adanya pencatatan di KUA atau Kantor Catatan Sipil berarti pernikahan tersebut tidak memiliki bukti sah secara hukum negara.

Konsekuensi Hukum Nikah Siri

Karena tidak tercatat secara negara, nikah siri menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut:

Tidak Ada Perlindungan Hukum: Pihak istri tidak memiliki legalitas di hadapan negara dan tidak dapat menuntut hak-haknya secara hukum jika terjadi perselisihan atau perceraian, seperti hak waris, harta gono-gini, atau nafkah.


Ilustrasi Keluarga Kecil/Shutterstock


Status Anak: Anak yang lahir dari nikah siri dianggap sebagai anak yang sah secara agama, namun di mata hukum negara, statusnya dapat menjadi tidak jelas atau setara dengan anak luar kawin. Ini bisa menyulitkan dalam pengurusan akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), paspor, dan hak waris dari ayah. Anak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Potensi Pelanggaran Pidana: Dalam beberapa kasus, nikah siri dapat berpotensi melanggar Pasal 279 KUHP (tentang perkawinan yang melanggar hukum, misalnya jika salah satu pihak masih terikat perkawinan sah) atau Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) jika ada unsur perzinahan.

Administrasi yang Sulit: Mengurus dokumen-dokumen penting yang memerlukan bukti pernikahan sah (seperti KTP, KK, akta kelahiran anak) akan sangat sulit.

Sejatinya Jomblo Prasetio Budi Guno

Post a Comment

Iklan Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan Scroll Untuk Melanjutkan
Advertisement