Ini Cara Hukum Nikah Siri Dalam Islam

Table of Contents

SejatinyaJomblo - Pernikahan mengenai nikah siri dalam islam tentu harus baik dan benar. Melainkan terdapat syarat seperti yang harus dilakukan antara mempelai yang akan hendak menikah. Selain itu juga Fiqih Sunnah 3 terjemahan Abu Aulia dan Abu Syauqina, mayoritas ulama sepakat bahwa pernikahan tidak sah kecuali jika dilakukan secara terang-terangan dan jelas, serta dihadiri oleh saksi pada saat akad nikah. Meskipun kabar pernikahan tersebut telah disampaikan melalui sarana lain, kejelasan dan kehadiran saksi tetap menjadi syarat sahnya pernikahan.


Ini Cara Hukum Nikah Siri Dalam Islam
Ini Cara Hukum Nikah Siri Dalam Islam/GettyImages


Nikah siri, atau pernikahan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KKUA) bagi Muslim atau Kantor Catatan Sipil bagi non-Muslim, adalah praktik yang tidak diakui secara hukum negara di Indonesia. Ini berarti nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak menimbulkan akibat hukum sebagaimana pernikahan yang sah secara negara.

Peraturan Perundang-undangan Terkait

Dasar hukum yang mengatur pernikahan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Beberapa poin penting terkait nikah siri dalam konteks hukum Indonesia adalah:


Ini Cara Hukum Nikah Siri Dalam Islam
Wedding Hotel/6881fb673d390/GettyImages


Pasal 2 Ayat (2) UU Perkawinan: "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Ini jelas menunjukkan bahwa pencatatan perkawinan adalah suatu keharusan menurut hukum negara.

Pencatatan sebagai Syarat Administrasi: Meskipun nikah siri bisa jadi sah menurut agama (terutama Islam, jika memenuhi rukun dan syarat nikah), namun tidak sah secara hukum negara karena tidak dicatatkan. Negara mewajibkan pencatatan untuk melindungi hak-hak suami, istri, dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Tidak Ada Sanksi Pidana Langsung: Hingga saat ini, tidak ada ketentuan pidana yang secara langsung menghukum pelaku nikah siri dalam UU Perkawinan. Namun, ada konsekuensi hukum perdata yang merugikan.

Konsekuensi Hukum Nikah Siri

Karena tidak diakui negara, nikah siri menimbulkan beberapa konsekuensi hukum yang merugikan, terutama bagi pihak perempuan dan anak-anak:


Ini Cara Hukum Nikah Siri Dalam Islam
Baddroom Wedding Hotel/GettyImages


Tidak Memiliki Akta Nikah/Buku Nikah: Pasangan tidak akan memiliki dokumen resmi yang sah sebagai bukti perkawinan. Ini akan menyulitkan pengurusan berbagai dokumen administrasi di kemudian hari.

Kesulitan Mengurus Hak-Hak Perdata:

Harta Bersama (Gono-gini): Istri dalam nikah siri tidak memiliki hak atas harta bersama yang diperoleh selama perkawinan jika terjadi perceraian, karena secara hukum negara perkawinan mereka tidak pernah ada.


Ini Cara Hukum Nikah Siri Dalam Islam
Ilustrasi Wedding View Pantai/6881fc811dd01/GettyImages


Warisan: Istri dan anak-anak dari nikah siri mungkin kesulitan untuk menuntut hak waris dari suami/ayah yang meninggal dunia, karena status perkawinan dan hubungan keluarga mereka tidak tercatat secara resmi.

Nafkah: Istri sulit menuntut nafkah dari suami jika terjadi perselisihan atau perpisahan.

Status Hukum Anak:

Akta Kelahiran: Anak yang lahir dari nikah siri hanya bisa mendapatkan akta kelahiran dengan status anak ibu (dan ayah secara biologis, namun tanpa pengakuan hukum yang kuat sebagai anak sah dari perkawinan). Ini bisa menyulitkan dalam pengurusan dokumen-dokumen penting seperti Kartu Keluarga, paspor, atau pendaftaran sekolah.

Wali Nikah: Bagi anak perempuan, ayah biologisnya mungkin tidak bisa menjadi wali nikah jika tidak ada penetapan pengadilan yang menyatakan anak tersebut adalah anak sah dari ayahnya.

Warisan Anak: Hak waris anak juga bisa terhambat.

Poligami Tanpa Izin: Seringkali nikah siri digunakan untuk praktik poligami tanpa memenuhi syarat dan prosedur yang ketat dalam UU Perkawinan, yang mengharuskan izin dari pengadilan agama.

Risiko Penipuan atau Penelantaran: Pihak perempuan lebih rentan terhadap penipuan atau penelantaran karena tidak ada perlindungan hukum yang jelas.

Dengan kata lain, nikah siri ini dibolehkan dan tidak dilarang dalam Islam, selama adanya saksi yang menyaksikan pelaksanaan pernikahan tersebut. Hukum nikah siri ini berdasarkan beberapa hadits berikut ini:

Ibnu Abbas berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,

البغايا اللَّاتِي يُنْكَحْنَ أَنْفُسَهُنَّ بِغَيْرِ بَيْنَة

"Pelacur adalah perempuan-perempuan yang menikahkan diri mereka sendiri tanpa ada saksi." (HR. Tirmidzi.)

Dalam riwayat lain, dari Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِي وَشَاهِدَي عَدْلٍ

"Pernikahan dinyatakan tidak sah, kecuali jika ada walinya (orang yang menikahkan, red) dan dua orang saksi yang adil."

Tidak adanya saksi dalam pernikahan dapat membatalkan pernikahan siri tersebut, sehingga kehadiran saksi juga menjadi salah satu syarat sahnya sebuah akad nikah.

Seperti yang dilansir dari DetikHikmah, dari buku Panduan Lengkap Muamalah yang ditulis oleh Muhammad Al-Baqur, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat melangsungkan nikah siri, antara lain:

1. Syarat Nikah Siri untuk Mempelai Laki-laki


  1. Berjenis kelamin laki-laki
  2. Beragama Islam
  3. Jelas identitasnya
  4. Tidak adanya hambatan perkawinan (Misalnya, bukan mahram dari perempuan)
  5. Mampu bertindak hukum dan bertanggung jawab untuk hidup berumah tangga
  6. Tidak sedang mengerjakan haji atau umrah
  7. Belum memiliki empat orang istri

2. Syarat Nikah Siri untuk Mempelai Perempuan


  1. Berjenis kelamin perempuan
  2. Beragama Islam
  3. Jelas identitasnya
  4. Tidak adanya hambatan perkawinan (Misalnya, bukan mahram dari laki-laki)
  5. Tidak sedang dalam keadaan menjadi istri laki-laki lain atau sedang menjalani masa iddah karena perceraian atau iddah karena kematian
  6. Tidak sedang mengerjakan haji atau umrah.

Meskipun nikah siri mungkin sah secara agama, namun konsekuensi hukumnya sangat merugikan, terutama bagi perempuan dan anak-anak. Penting untuk selalu melakukan pencatatan perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia untuk memastikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak. Dengan begitu setelah membacanya tentu kita harap dapat memenuhi syarat nikah siri dan hukumnya dalam Islam. Meskipun pernikahan ini tidak dilarang, pelaksanaannya harus memperhatikan dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan agar sah sesuai syariat. Dan merupakan suatu kewajiban sebagai dalam pernikahan yang sah dalam membangun rumah tanga untuk menjalin komitmen yang kuat.
Sejatinya Jomblo Prasetio Budi Guno

Post a Comment

Iklan Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan Scroll Untuk Melanjutkan
Advertisement