Aksi Tolak Ahmadiyah, Acara Ahmadiyah di Bogor Dibatalkan
SejatinyaJomblo - Ahmadiyah berpandangan bahwa pada masa sekarang, Jihad yang paling utama adalah Jihad Akbar (melawan hawa nafsu) dan Jihad Kabir (menyebarkan ajaran Islam dengan pena/argumentasi), dan menolak jihad dalam bentuk perang bersenjata (kecuali untuk membela diri).
Pembatalan tersebut disampaikan oleh Panitia Musabaqoh Tilawatil Qur’an Nasional Seratus Tahun Jemaat Muslim Ahmadiyah Indonesia.
![]() |
| Ilustrasi/Foto/Mediaislam.id |
“Dengan ini disampaikan bahwa kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an pada tanggal 8-9 November 2025 di Pusdik Mubarak tidak dapat terlaksana,” demikan isi dari surat Jemaah Ahmadiyah bernomor 04.002/MTON-JAI/XI/2025 yang dikeluarkan pada Jumat (7/11/2025).
Sebelumnya di hari yang sama, Kesbangpol Kabupaten Bogor melalui surat bernomor 200.1.4.3/1473 meminta Jemaat Ahmadiyah membatalkan acara yang rencananya akan digelar pada Sabtu 8 November 2025 di Kampus Mubarok, Kemang, Kabupaten Bogor.
![]() |
| Ilustrasi Baitu Ahmadiyya/Shutterstock |
Permintaan tersebut berdasarkan sejumlah dasar hukum terkait Ahmadiyah yang terlarang untuk berkegiatan. Dasar hukum tersebut antara lain:
1. Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep-033/A/JA/6/2008 dan Nomor 199 Tahun 2008 Tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat;
2. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat;
3. Surat Pernyataan Bersama Bupati Bogor, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Dandim 0621 Bogor, Kapolres Bogor, Kajari Cibinong, Kepala Pengadilan Negeri Cibinong. Danlanud ATS, Kepala Kandepag dan MUI Kabupaten Bogor tanggal 20 Juli 2005 tentang Pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Wilayah Kabupaten Bogor,
4. Keputusan Bupati Bogor Nomor 450/135/Kpts/Per-UU/2011 tentang Pelarangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Bogor.
Berdasarkan empat poin tersebut, dan dalam rangka menjaga situasi kondisi keamanan dan ketertiban serta kodusifitas di wilayah Kabupaten Bogor, maka Kesbangpol Kabupaten Bogor mengimbau:
![]() |
| The Ahmadiyya Mosque/Shutterstock |
1. Agar Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang senantiasa mengikuti, mentaati segala aturan ketentuan yang berlaku serta selalu menjaga kondusifitas di Wilayah Kabupaten Bogor.
2. Agar seluruh pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang senantiasa dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan seluruh jajaran aparatur Pemerintah Daerah sampai dengan terbitnya ijin/rekomendasi dari pihak aparat terkait.
3. Agar seluruh rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Pondok Udik, Kecamatan Kemang dalam rangka memperingati 100 Tahun Jemaat Muslim Ahmadiyah Indonesia (JAI) pada tanggal 8 November dan 9 November 2025 untuk tidak dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bogor, karena belum memiliki ijin/rekomendasi dari jajaran aparatur Pemerintah Daerah sehingga dikhawatirkan akan mengganggu situasi Kamtibmas di Wilayah Kecamatan Kemang pada khususnya dan Kabupaten Bogor pada umumnya.
4. Senantiasa mendukung kebijakan strategis aparat keamanan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Wilayah Kabupaten Bogor.
5. Senantiasa menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan tindakan atau perbuatan melawan hukum.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Bogor Ferdinando Selmi Pardede pada Jumat (7/11/2025). [ Sumber: Media Islam.id]



Post a Comment