Aset di Kabupaten Cirebon Jadi Kota Wakaf

Table of Contents

SejatinyaJomblo - Salah satu aset di kabupaten cirebon telah diwakafkan menjadi salah satu kota wakaf dari yang sudah ada yakni keresidenan. Disamping itu pula aset wakaf merupakan salah satu bentuk kolaborasi antara Pemerintah dan Bupati Cirebon. Selain itu juga dijadikan sebagai motor penggerak ekonomi dan menekan kemiskinan menurut Bapak Abu Rohkmad.


Aset di Kabupaten Cirebon Jadi Kota Wakaf/Shutterstock


Seperti yang dilansir dari Republika (7/Nov/2025). Penyampaian melalui kutipan Kementerian Agama (Kemenag) yang dijelaskan dalam kutipannya mengenai peluncuran kota wakaf. Pemerintah Kabupaten Cirebon bersama BSI Maslahat meluncurkan Kabupaten Cirebon sebagai Kota Wakaf pada Kamis (6/11/2025). Kegiatan ini berlangsung pada acara bertajuk "Kick Off Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Zakat dan Wakaf" di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon.

Penyerahan bantuan modal UMKM di Cirebon - (Dok BSI Maslahat)


Hasil dari salah satu program yang dicanangkan sebagai penggerak atau edukator wakaf, BSI sebagai LKS-PWU, dan BSI Maslahat sebagai nazhir wakaf. Pada rangkaian acara yang dijadikan sebagai  simbolis penyerahan bantuan modal usaha untuk UMKM kategori delapan asnaf oleh Sukoriyanto Saputro selaku Direktur Eksekutif BSI Maslahat.

"Kolaborasi kita hari ini menunjukkan bahwa wakaf bisa menjadi tenaga pendorong ekonomi daerah. Modal usaha yang kami serahkan adalah langkah awal agar UMKM semakin kuat dan manfaat wakaf dapat dirasakan lebih luas" kata Sukoriyanto.


Ilustrasi Kota Cirebon/Shutterstock


Bantuan umum yang dijadikan sebagai basis wujud nyata sebuah komitmen dari salah satu lembaga BSI Maslahat dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai salah satu dari 10 (sepuluh) daerah di Indonesia yang menjadi lokasi program Kota Wakaf 2025 oleh Kemenag.


Ilustrasi Kota Cirebon/Shutterstock


Program Kota Wakaf sebagai entuk dari salah satu bagian dari program wakaf uang. Selain dapat memberdayakan didalam program yang sudah dicanangkan selamanya periode yang telah ditentukan di mana dana wakaf yang terkumpul di BSI Maslahat. Kemudian pada dana BSI Maslahat yang akan mulai dari sebelumnya untuk segera diinvestasikan melalui instrumen keuangan syariah. Salah satunya dalam bentuk deposito di BSI dan surat berharga syariah yang menunjukkan bahwa ekonomi syariah kini telah berkembang secara pesat.

Deposito yang ditunjukkan sebagai salah satu bentuk ringan terhadap program berat yang merajuk pada sebuah proyek-proyek halal dan menguntungkan yang sesuai prinsip syariah. ,Masyarakat Kabupaten Cirebon yang telah dicanangkan sebagai penerima manfaat untuk dijadikan sebagai modal UMKM syariah, yang dalam hal ini berkepentingan dari hasil wakaf kota adalah masyarakat kabupaten Cirebon.

Sejatinya Jomblo Prasetio Budi Guno

Post a Comment

Iklan Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan Scroll Untuk Melanjutkan
Advertisement