Berdasarkan Fiqih Orang Yang Tidak Shalat Jumat
SejatinyaJomblo - Ada beberapa golongan orang yang tidak wajib melaksanakan shalat Jumat, baik karena ketentuan syariat secara umum maupun karena adanya uzur syar'i (alasan yang dibenarkan dalam agama). Bagi mereka yang termasuk dalam golongan uzur syar'i, mereka tetap wajib melaksanakan Shalat Zuhur sebagai pengganti shalat Jumat. Meninggalkan shalat Jumat tanpa uzur syar'i yang jelas dan berturut-turut dapat dikenai ancaman dosa besar.
![]() |
| Berdasarkan Fiqih Orang Yang Tidak Shalat Jumat/Shutterstock |
Dirangkum dari buku Fiqih Kontemporer karya KH Ahmad Zahro, berikut adalah orang-orang tersebut.
1. Musafir
Seorang musafir tidak diwajibkan mengikuti sholat Jumat karena kondisi perjalanan sering tidak memungkinkan untuk hadir ke masjid.
![]() |
| Berdasarkan Fiqih Orang Yang Tidak Shalat Jumat/Shutterstock |
Seorang musafir yang sedang dalam perjalanan tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jumat. Ia cukup menggantinya dengan Shalat Zuhur (4 rakaat), dan ia juga diperbolehkan menjamak dan mengqashar shalatnya sesuai ketentuan safar.
Meskipun tidak wajib, jika seorang musafir singgah di suatu tempat dan ia dapat melaksanakannya (terutama jika ada masjid yang menyelenggarakan shalat Jumat), maka ia boleh ikut serta. Jika ia ikut shalat Jumat, maka kewajiban shalat Zuhurnya gugur.
2. Sakit
Orang yang sakit berat sehingga sulit atau membahayakan dirinya jika memaksakan diri ke masjid dibolehkan meninggalkan sholat Jumat. Jika sakitnya ringan, seperti flu biasa, dan tidak ada kesulitan atau bahaya berarti untuk pergi ke masjid, maka ia tetap wajib melaksanakan shalat Jumat. Jika sakitnya berat, atau jika pergi ke masjid akan menyulitkan, memperparah penyakit, atau menghambat kesembuhan, maka ia tidak wajib melaksanakan shalat Jumat.
![]() |
| Shalat Jumat/Shutterstock |
Meskipun mendapat keringanan, orang sakit yang tidak hadir shalat Jumat tetap wajib melaksanakan Shalat Zuhur (4 rakaat) di rumah atau tempat ia dirawat, setelah waktu Zuhur tiba.
Dalil Syar'i: Keringanan ini didukung oleh hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa shalat Jumat wajib bagi setiap Muslim kecuali empat orang, salah satunya adalah "orang sakit." Hal ini menunjukkan syariat memberikan toleransi dan kemudahan bagi mereka yang sedang berjuang melawan penyakit.
3. Menahan Keluarnya Sesuatu dari Dua Jalan (Qubul dan Dubur)
Seseorang yang sedang menahan kencing, buang air besar, atau buang angin termasuk dalam kategori orang yang memiliki udzur. Kondisi ini membuat sholat tidak khusyuk dan dapat menimbulkan ketidaknyamanan. Karena itu, ia dibolehkan tidak menghadiri sholat Jumat.
4. Hujan Lebat, Angin Kencang, atau Banjir
Segala hal yang menyulitkan seperti ini dianalogikan dengan kondisi hujan, angin kencang bahkan dalam keadaan tidak memungkinkan.
5. Mengkhawatirkan Keselamatan Diri
Ketakutan yang mengancam jiwa, harta, atau keselamatan termasuk alasan sah untuk tidak sholat Jumat. Islam melarang seseorang membahayakan dirinya sendiri.
6. Sedang Menjaga Barang Berharga atau Memiliki Tugas Penting
Jika seseorang ditugaskan menjaga alat atau aset penting yang tidak boleh ditinggalkan, ia mendapat keringanan untuk tidak sholat Jumat. Termasuk juga mereka yang merawat orang sakit parah atau memiliki pekerjaan yang memberi maslahat besar bagi umat.
Wallahu a'lam.



Post a Comment