UMP Sumatera Utara 2026 Naik Jadi Rp3,22 Juta

Table of Contents

SejatinyaJomblo - Melalui siaran pers di wilayah Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2026 telah ditetapkan sebagai UMP ( Upah Minimum Provinsi) yaang ditetapkan naik sebesar 7,9 %. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Gubernur Sumatra Utara tersebut yakni Boby Nasution. Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Dampak positif mengalami kenaikan sekitar 7,9 persen dibandingkan UMP Sumut tahun sebelumnya.


Ilustrasi Gaji UMP/Shutterstock


Dengan penetapan tersebut, UMP Sumut 2026 bertambah Rp236.412 per bulan dari UMP 2025 yang tercatat sebesar Rp2.992.559.

Sebelumnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp2.992.559. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5% atau sekitar Rp182.644 dibandingkan tahun 2024.


Ilustrasi Gaji UMP/Shutterstock


Selain itu, karena saat ini sudah memasuki akhir tahun 2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga baru saja mengumumkan kenaikan untuk tahun depan. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, telah menetapkan UMP Sumut 2026 sebesar Rp3.228.971 (naik 7,9%).

Berikut adalah rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Sumatera Utara untuk tahun 2025 yang sedang berjalan:

Daftar UMK Sumatera Utara 2025 (Top 10 Tertinggi)

NoKabupaten/KotaBesaran UMK 2025
1Kota MedanRp4.014.072
2Kabupaten Deli SerdangRp3.732.906
3Kabupaten Batu BaraRp3.676.000
4Kabupaten KaroRp3.577.282
5Kabupaten LabuhanbatuRp3.438.181
6Kota SibolgaRp3.419.748
7Kab. Labuhanbatu SelatanRp3.404.984
8Kab. Labuhanbatu UtaraRp3.327.621
9Kab. Serdang BedagaiRp3.313.500
10Kab. Tapanuli SelatanRp3.307.324

Bobby menyampaikan, besaran UMP Sumut 2026 telah melalui perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja dan pelaku usaha di Sumatera Utara.


Ilustrasi Gaji UMP/Shutterstock

 
“Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan," kata Bobby dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, dilansir Antara, Sabtu, 20 Desember 2025.

Ia berharap kebijakan ini dapat memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan serta mendorong aktivitas perekonomian, khususnya di daerah.

Selain menetapkan UMP, Bobby juga mengajak para pekerja dan serikat buruh untuk bersama-sama menjaga situasi yang kondusif di Sumatera Utara. Menurutnya, suasana yang aman sangat penting bagi keberlangsungan dunia usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
 
"Baik serikat buruh dan para asosiasi, mari sama-sama kita jaga. Jadi apa yang sudah kita inginkan, sudah tercapai. Pekerjaan rumah kita, menjaga kondusivitas," kata Bobby.
Sejatinya Jomblo PT. Berita Kapan Digital

Post a Comment

Iklan Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan Scroll Untuk Melanjutkan
Advertisement