KUHP Baru, Nikah Siri dan Poligami Tanpa Izin Bisa Dijerat Pidana Mulai 2026

Table of Contents

SejatinyaJomblo - Mulai awal tahun 2026, masyarakat Indonesia akan menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana dengan diberlakukannya Undang-Undang Hukum Pidana Baru atau KUHP, yaitu UU No. 1 Tahun 2023 secara penuh. Pernikahan nikah siri adalah istilah yang umum digunakan di Indonesia untuk merujuk pada pernikahan yang dilakukan sesuai dengan tata cara agama (khususnya Islam), namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.




Perbedaan Utama: Nikah Siri vs Nikah Resmi

FiturNikah SiriNikah Resmi (KUA/Catatan Sipil)
Status AgamaSah (jika rukun terpenuhi)Sah
Status NegaraTidak TerdaftarTerdaftar & Sah
Buku NikahTidak AdaAda
Hak WarisTidak terlindungi hukumTerlindungi hukum
Hak AnakTerbatas pada ibuTerjamin pada ayah & ibu

Salah satu poin penting yang perlu diperhatikan adalah pengaturan ketat terhadap praktik nikah siri dan poligami yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang sah. 

Hal ini bertujuan untuk melindungi hak-hak individu, terutama perempuan dan anak-anak, serta memastikan setiap pernikahan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi praktik yang bisa menimbulkan kerugian atau ketidakadilan.

Undang-Undang Hukum Pidana Baru (KUHP) atau UU No. 1 Tahun 2023 akan mulai diberlakukan secara penuh pada awal Januari 2026. Aturan ini membawa perubahan besar, terutama dalam hal pernikahan. 

Kini, praktik nikah siri dan poligami yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang benar bisa dikenai sanksi pidana dalam situasi tertentu. Hal ini bertujuan untuk menegakkan aturan pernikahan yang sah sesuai Undang-Undang Perkawinan.

Pernikahan Siri/Pexels



Beberapa pasal dalam KUHP baru, khususnya Pasal 401 hingga Pasal 405, kini bisa digunakan untuk menindak praktik pernikahan yang tidak resmi ini. 

Dilansir dari Beritasatu.com, berikut adalah penjelasan singkat tentang pasal-pasal tersebut dan implikasinya:
 
1. Pasal 401 KUHP

Melarang melangsungkan pernikahan jika ada penghalang hukum yang sah, seperti masih terikat pernikahan sebelumnya atau tidak ada izin pengadilan untuk poligami. 

Jika status pernikahan disembunyikan dari pasangan, hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara. Tanpa penyembunyian, ancaman pidana adalah penjara hingga 4 tahun 6 bulan atau denda kategori IV.
 
2. Pasal 402 KUHP

Mengatur larangan pernikahan saat ada penghalang sah berdasarkan Undang-Undang Perkawinan. Ini sangat relevan untuk poligami tanpa izin pengadilan dan persetujuan istri. Perkawinan pertama yang sah menjadi penghalang, sehingga pernikahan selanjutnya bisa dianggap sebagai tindak pidana.
 
3. Pasal 403 KUHP

Menjatuhkan sanksi pada orang yang tidak memberitahu adanya penghalang pernikahan, sehingga pernikahan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Hukumannya bisa sampai 6 tahun penjara atau denda kategori IV.
 
4. Pasal 404 KUHP 

Mewajibkan setiap orang melaporkan peristiwa pernikahan ke pejabat yang berwenang. Nikah siri sendiri tidak langsung dipidana penjara, tapi pelanggaran kewajiban laporan ini bisa dikenai denda kategori II. 

Namun, jika nikah siri menyembunyikan status pernikahan sebelumnya atau menciptakan penghalang hukum, sanksi bisa lebih berat.
 
5. Pasal 405 KUHP

Berpotensi diterapkan dalam kasus penggelapan asal-usul di mana status hukum pasangan atau anak yang lahir dari perkawinan tidak sah (nikah siri atau poligami ilegal) disamarkan. 
Sejatinya Jomblo PT. Berita Kapan Digital

Post a Comment

Iklan Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan Scroll Untuk Melanjutkan
Advertisement