Kemenag RI Tegaskan Zakat Hanya untuk Ashnaf, Bukan Program MBG
![]() |
| Foto: Dok Kemenag RI |
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag RI, Thobib Al Asyhar, menegaskan tidak ada kebijakan yang mengarahkan dana zakat untuk program MBG. "Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan," ujarnya, seperti dikutip dari situs resmi Kemenag RI.
Prinsip Penyaluran Zakat Sesuai Syariat dan Undang-Undang
Thobib menjelaskan bahwa zakat secara khusus diperuntukkan bagi delapan golongan *ashnaf* sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60. Selain itu, prinsip pengelolaan zakat ini juga diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional.
Delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam Surah At-Taubah adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (budak), gharimin (orang yang terlilit utang), fisabilillah (pejuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal). Kemenag menegaskan bahwa peruntukan ini bersifat baku dan tidak dapat diubah.
Thobib lebih lanjut menguraikan bahwa Pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat secara jelas mengatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada *mustahik* sesuai syariat Islam. *Mustahik* dimaknai sebagai orang-orang yang berhak menerima zakat, memastikan dana tersebut sampai ke tangan yang membutuhkan.
Pada Pasal 26 undang-undang yang sama, ditegaskan pula bahwa pendistribusian zakat harus dilakukan berdasarkan skala prioritas, dengan tetap memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Ini menunjukkan bahwa distribusi zakat harus strategis dan berdampak luas bagi kemaslahatan umat.
Menjaga Amanah Umat dan Akuntabilitas Pengelolaan Zakat
Thobib menekankan bahwa zakat adalah amanah umat yang sangat penting untuk dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. "Hak para *mustahik* adalah prioritas utama dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat," tegasnya, menggarisbawahi komitmen Kemenag.
Pengelolaan zakat, menurut Thobib, harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang telah mendapatkan izin dari pemerintah. Lembaga-lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) diawasi dan diaudit secara berkala untuk menjamin integritasnya.
"Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ," ajaknya. Thobib menambahkan bahwa akuntabilitas kinerja mereka juga terjamin karena diaudit oleh auditor independen secara berkala, meningkatkan kepercayaan publik.
Polemik Usulan Pembiayaan MBG dengan Dana Zakat
Pernyataan tegas dari Kemenag RI ini muncul setelah Ketua DPD RI, Sultan Najamuddin, sempat mengusulkan agar program MBG dibiayai dengan dana zakat. Usulan tersebut sontak memicu polemik dan perdebatan hangat di tengah masyarakat.
Sultan Najamuddin dalam penjelasannya mengklarifikasi bahwa usulannya untuk menggunakan dana zakat pada program MBG tidak ditujukan untuk semua sekolah. Ia juga menyoroti potensi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Indonesia yang dapat mencapai angka fantastis Rp 300 triliun per tahun, menunjukkan sumber daya yang besar.
"Kami merekomendasikan agar pembiayaan program MBG yang dilakukan dari hasil zakat, infak, dan sedekah masyarakat khusus diberikan kepada sekolah-sekolah dengan kategori tertentu saja yang memenuhi syarat-syarat sebagai penerima zakat infak dan sedekah," kata Sultan dalam keterangan tertulis yang dikutip dari detikNews pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Secara terpisah, Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, memberikan tanggapannya mengenai usulan tersebut. Ia berpendapat bahwa DPD RI sebaiknya lebih dulu memperbaiki kebijakan anggaran yang ada sebelum mengajukan ide-ide semacam itu.
Hardjuno mengkritik bahwa ide-ide yang tidak matang dan tidak mematuhi prinsip tata kelola keuangan akan terus membebani publik. "DPD RI seharusnya memperbaiki kebijakan anggarannya terlebih dahulu sebelum mengusulkan hal-hal seperti ini," katanya, menekankan pentingnya dasar yang kuat.
Dia juga menuturkan bahwa fungsi zakat adalah untuk kemaslahatan umat dengan kualifikasi penerima yang telah diatur secara jelas. "Cukup diawasi pelaksanaannya, jangan dipakai untuk hal-hal di luar ketentuan yang sudah diatur dan baku," tandas Hardjuno, memperkuat argumen Kemenag.
Sumber: DetikHikmah

Post a Comment